Mengoptimalkan Peran Musyawarah dalam Mewujudkan Tegaknya Demokrasi

1 0

Read Time:5 Minute, 1 Second

Oleh Alvina Ardelia*)

Musyawarah dan demokrasi merupakan dua konsep yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam praktik pemerintahan. Musyawarah sendiri merujuk pada sebuah proses pengambilan keputusan yang dilakukan melalui diskusi dan perundingan. Sedangkan demokrasi merujuk pada sebuah sistem pemerintahan yang memberikan hak suara kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Dalam praktik pemerintahan Islam, musyawarah telah lama menjadi landasan bagi praktik demokrasi. Prinsip musyawarah digunakan sebagai salah satu cara untuk mencapai keputusan yang terbaik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dalam Islam banyak menyebutkan pentingnya musyawarah dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dalam konteks modern, mengoptimalkan peran musyawarah dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan al-Qur’an menjadi sangat penting untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pada era modern saat ini, demokrasi telah menjadi sebuah sistem pemerintahan yang sangat populer dan banyak dianut oleh berbagai negara di seluruh dunia. Dalam Islam, konsep demokrasi juga dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, di mana terdapat pengertian tentang musyawarah sebagai salah satu prinsip penting dalam pengambilan keputusan.

Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan kendala-kendala dalam pelaksanaan musyawarah sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan al-Qur’an. Salah satunya adalah masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah, baik itu dalam skala kecil seperti di tingkat keluarga maupun dalam skala besar seperti di tingkat nasional. Selain itu, masih banyak pihak yang tidak memahami dengan benar konsep musyawarah dalam Islam, sehingga kurang terwujudnya tujuan dari musyawarah itu sendiri.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan peran musyawarah dalam mewujudkan tegaknya demokrasi berlandaskan al-Qur’an. Dengan memperbaiki pemahaman masyarakat tentang konsep musyawarah dalam Islam serta meningkatkan partisipasi mereka dalam musyawarah, diharapkan dapat tercipta keputusan-keputusan yang lebih baik dan adil dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat keluarga, masyarakat, maupun negara.

Musyawarah adalah salah satu aspek penting dalam Islam dan menjadi landasan bagi praktik demokrasi dalam sistem pemerintahan Islam. Dalam al-Qur’an, musyawarah dianggap sebagai salah satu prinsip penting dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Al-Qur’an memberikan petunjuk bahwa musyawarah dapat digunakan dalam konteks apa pun, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pengambilan keputusan politik.

Al-Qur’an memberikan banyak contoh tentang pentingnya musyawarah dalam kehidupan masyarakat. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah kisah Nabi Musa dan Nabi Harun. Dalam Al-Qur’an surat al-A’raf ayat 142, Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan”.

Dalam ayat ini, Musa menunjukkan bahwa ia meminta nasihat dari Harun dalam menghadapi situasi sulit dengan orang-orang fasik. Hal ini menunjukkan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan, bahkan bagi seorang nabi sekalipun.

Selain itu, dalam surat Ali Imran ayat 159, Allah SWT berfirman yang artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah cara yang dianjurkan untuk menyelesaikan masalah dan mendapatkan kesepakatan bersama.

Dalam praktik demokrasi, musyawarah juga menjadi salah satu prinsip penting yang harus diterapkan. Dalam sistem pemerintahan Islam, musyawarah menjadi landasan bagi praktik demokrasi dalam pengambilan keputusan politik. Dalam hal ini, musyawarah adalah cara untuk mencapai kesepakatan bersama dan memperkuat legitimasi pemerintah. Al-Qur’an memberikan petunjuk bahwa pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah akan menghasilkan keputusan yang lebih baik dan lebih adil. Dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Dalam konteks modern, pentingnya musyawarah dalam mewujudkan demokrasi juga dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi yang berlandaskan Al-Qur’an menghargai hak individu untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan musyawarah menjadi sarana untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 38, Allah SWT berfirman, “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah dapat dilakukan dalam segala hal, termasuk dalam urusan politik.

Selain itu, dalam praktik demokrasi modern, musyawarah juga dapat menjadi cara untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, musyawarah menjadi sarana untuk membangun kesepahaman dan konsensus di antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 103, Allah SWT berfirman, “Ingatlah) ketika kamu lari dan tidak menoleh kepada seseorangpun, sedang Rasul yang berada di antara kawan-kawanmu yang lain memanggil kamu, karena itu Allah menimpakan atas kamu kesedihan atas kesedihan, supaya kamu jangan bersedih hati terhadap apa yang luput dari pada kamu dan terhadap apa yang menimpa kamu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Ayat ini menunjukkan bahwa musyawarah dapat menjadi cara untuk memperkuat persatuan dan kesatuan umat.

Alhasil, mengoptimalkan peran musyawarah dalam mewujudkan demokrasi berlandaskan al-Qur’an adalah suatu hal yang sangat penting. Musyawarah merupakan cara yang tepat dalam mencapai keadilan, kesetaraan, dan konsensus dalam pengambilan keputusan. Sebagai masyarakat yang berlandaskan Islam, kita harus mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dalam setiap aspek kehidupan. Kita harus belajar untuk saling menghargai pendapat orang lain dan membuka diri untuk mendengarkan pandangan orang lain. Kita juga harus menghindari perilaku otoriter dan diskriminatif dalam pengambilan keputusan, serta memberikan kesempatan kepada semua anggota masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Demokrasi berlandaskan al-Qur’an harus diwujudkan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan.

*) Alvina Ardelia, Mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon

About Post Author

Masyhari

Founder rumahbaca.id, pembina UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon

Happy

Happy

0 0 %

Sad

Sad

0 0 %

Excited

Excited

0 0 %

Sleepy

Sleepy

0 0 %

Angry

Angry

0 0 %

Surprise

Surprise

0 0 %