Peran Perempuan dalam Mewujudkan Tatanan Keadilan Sosial dalam Politik Kekuasaan Perspektif al-Quran

1 0

Read Time:5 Minute, 3 Second

Oleh Rochmatul Iza*)

Peran perempuan dalam mewujudkan tatanan keadilan sosial dalam politik kekuasaan memiliki posisi yang sangat penting. Tatanan keadilan sosial tidak dapat dicapai tanpa kontribusi aktif dari perempuan. Dalam perspektif al-Quran, peran perempuan dalam mewujudkan keadilan sosial tidak hanya terbatas pada ruang domestik, tetapi juga dalam kehidupan sosial, termasuk dalam politik kekuasaan.

Al-Quran telah menegaskan bahwa perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam mengatur kehidupan sosial dan politik. Salah satu ayat Al-Quran yang menggambarkan pentingnya peran perempuan dalam mewujudkan keadilan sosial adalah dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).” Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan, seperti laki-laki, harus menjadi saksi yang menegakkan keadilan di mana pun mereka berada, termasuk dalam politik kekuasaan. Perempuan harus memiliki kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tatanan keadilan sosial, baik sebagai pemimpin atau anggota masyarakat.

Sebagai seorang pemimpin, perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dengan laki-laki dalam mewujudkan tatanan keadilan sosial. Al-Quran menegaskan bahwa pemimpin harus menjadi teladan bagi rakyatnya dalam melaksanakan keadilan. Salah satu ayat Al-Quran yang menggambarkan tugas pemimpin adalah dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Dalam konteks politik kekuasaan, perempuan dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk, seperti menjadi anggota parlemen atau pejabat pemerintah lainnya. Dalam hal ini, al-Quran menekankan bahwa perempuan harus memenuhi syarat-syarat yang sama dengan laki-laki dalam menjabat sebagai pemimpin. Salah satu ayat al-Quran yang menggambarkan syarat-syarat tersebut adalah dalam Surah Ali Imran ayat 195 yang menyatakan, ” Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman),“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain.”

Dalam perspektif al-Quran, perempuan tidak boleh diabaikan atau dikecualikan dari partisipasi politik karena keberadaan mereka juga memiliki kontribusi yang penting dalam membangun tatanan keadilan sosial. Sebagai contoh, dalam sejarah Islam, perempuan seperti Aisyah, istri Nabi Muhammad, aktif terlibat dalam politik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembentukan hukum dan kebijakan di masa itu.

Namun, partisipasi politik perempuan masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, baik dalam masyarakat maupun dalam sistem politik. Salah satu hambatan yang masih dihadapi oleh perempuan dalam partisipasi politik adalah stereotipe dan prasangka negatif yang masih melekat pada perempuan sebagai kelompok yang lemah dan tidak mampu memimpin. Selain itu, adanya sistem patriarki dalam masyarakat juga masih menjadi penghambat partisipasi politik perempuan. Sistem ini membuat perempuan sulit untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mengakses ruang politik dan meraih posisi politik yang tinggi.

Namun demikian, upaya untuk mendorong partisipasi politik perempuan terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai program dan kebijakan telah diluncurkan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan, seperti kuota keterwakilan perempuan di parlemen dan dukungan pelatihan dan pendidikan politik untuk perempuan.

Dalam konteks ini, al-Quran juga memberikan dukungan dan dorongan bagi perempuan untuk aktif dalam politik. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 12, Al-Quran menyatakan, ” Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan yang memiliki keyakinan dan keimanan yang kuat tidak boleh diabaikan atau dihakimi atas dasar kelompok agama atau gender. Sebaliknya, perempuan yang beriman memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan perlindungan dan keadilan di hadapan hukum. Hal ini juga menunjukkan bahwa Islam memandang perempuan sebagai individu yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas-tugas politik dan sosial.

Selain itu, Al-Quran juga menekankan pentingnya kerjasama dan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun tatanan sosial yang adil. Dalam Surah al-Hujurat ayat 13, Al-Quran menyatakan, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk kelompok yang berbeda-beda agar saling mengenal dan bekerja sama membangun tatanan sosial yang adil. Tidak ada satu kelompok pun yang lebih unggul atau inferior dari yang lain. Dalam konteks politik, hal ini menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kontribusi yang sama dalam membangun tatanan politik yang adil dan merata.

Dalam pandangan al-Quran, perempuan memiliki peran penting dalam membangun tatanan politik yang adil dan merata. Al-Quran menekankan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh pendidikan, berpartisipasi dalam kegiatan politik, dan mendapatkan perlindungan dari hukum. Selain itu, al-Quran juga menekankan pentingnya kerjasama dan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun tatanan sosial yang adil.

Namun demikian, tantangan dan hambatan masih dihadapi oleh perempuan dalam memperoleh kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam partisipasi politik. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong partisipasi politik perempuan harus terus dilakukan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai program dan kebijakan juga harus diterapkan untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan.

Dalam konteks politik dan sosial, Islam menekankan pentingnya kerjasama dan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam membangun tatanan sosial yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kontribusi yang sama dalam membangun tatanan politik yang adil dan merata. Oleh karena itu, al-Quran menegaskan bahwa perempuan tidak boleh diabaikan atau dikecualikan dari partisipasi politik karena keberadaan mereka juga memiliki kontribusi yang penting dalam membangun tatanan keadilan sosial.[]

About Post Author

Masyhari

Founder rumahbaca.id, pembina UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon

Happy

Happy

0 0 %

Sad

Sad

0 0 %

Excited

Excited

0 0 %

Sleepy

Sleepy

0 0 %

Angry

Angry

0 0 %

Surprise

Surprise

0 0 %