Peringatan Hari Anak Nasional 2022: Momen untuk Mengingatkan Kembali Kewajiban Orangtua terhadap Anak

1 0
Read Time:4 Minute, 32 Second

Oleh A. Rusdiana

Sabtu tanggal 23 Juli 2022 merupakan Hari Anak Nasional. Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, momen untuk mengingatkan kembali kewajiban orangtua terhadap anak.

Kewajiban orang tua terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Pasal 26 mengatakan bahwa kewajiban orang tua terhadap anak mencakup empat hal, yaitu: mengasuh, memelihara, melindungi dan mendidik anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan minat dan bakatnya; mencegah anak menikah pada usia dini; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak.

Apabila dikaji, dalam pandangan Islam, setidaknya ada beberapa kewajiban orang antara lain sebagai berikut:

Kewajiban Pertama: Memberikan Nama yang Baik

“Sesungguhnya kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu sekalian, maka perbaguslah nama kalian.” (HR. Abu Dawud).

Tujuan memberikan nama anak yang mengandung doa untuk kebaikan dirinya.

Kewajiban Kedua: Memberinya Air Susu Ibu (ASI)

Hal ini pun sudah tertulis dalam kitab suci Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuannya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 233).

Tidak diragukan lagi bahwa ASI adalah makanan pertama bayi yang besar manfaatnya. Ibnu Sina, seorang dokter kenamaan Islam menegaskan kalau penyusuan alami memiliki manfaat.

Seorang bayi sebisa mungkin harus menyusu dari air susu ibunya. Sebab, mengulum puting susu ibu terkandung manfaat yang sangat besar dalam menolak segala sesuatu yang rentan membahayakan dirinya.

Ibnu Sina

Kewajiban orang tua terhadap anak yang harus dipenuhi ialah memberinya Air Susu Ibu (ASI). Hal ini pun sudah tertulis dalam kitab suci Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233.

Kewajiban Ketiga: Mendidik Anak-anaknya dengan Baik

Pendidikan untuk anak inilah hal yang paling penting dan paling utama harus diberikan kepada anak. Seorang anak harus mendapatkan pendidikan yang baik dan sama dengan anak-anak lainnya, termasuk pendidikan mengenai agama dan akhlak-akhlak yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Hal ini, diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari kakek Ayub Bin Musa Al Quraisy dari Nabi shalallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Tiada satu pemberian yang lebih utama yang diberikan ayah kepada anaknya selain pengajaran yang baik.”

Kewajiban Keempat: Mengajarkan Anak Meneladani Al-Quran

Ini adalah kewajiban orang tua. Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ali radiyallahu ‘anhu, berkata:
“Ajarkanlah tiga hal kepada anak-anak kalian, yakni mencintai nabi kalian, mencintai keluarganya, dan membaca Al-Quran. Sebab para pengusung Al-Quran berada di bawah naungan arsy Allah pada hari di mana tidak ada naungan kecuali naunganNya, bersama para nabi dan orang-orang pilihanNya. Dan, kedua orang tua yang memperhatikan pengajaran Al Quran kepada anak-anak mereka, keduanya mendapatkan pahala yang besar.”

Kewajiban Kelima: Bersikap Adil dalam Mengasihi

Mungkin, ada sebagian orang tua yang memiliki anak lebih dari satu, sehingga perhatian kasih sayang terhadap anak akan terbagi.

Dalam hal ini orang tua tidak boleh membedakan perhatian dan kasih sayang, sehingga harus bersikap adil terhadap anak-anaknya sebagai kewajiban orang tua terhadap anak.

Berusaha memberikan keadilan kepada anak-anak penting untuk dilakukan. Tidak hanya kasih sayang, memberikan sesuatu kepada anak pun harus adil. Tidak boleh ada yang lebih banyak ataupun lebih sedikit.

Kewajiban Keenam: Memberi Nafkah dan Makanan yang Halal

Kewajiban ini lebih tepatnya adalah kewajiban sebagai ayah dalam keluarga. Seperti sabda Rasulullah SAW kepada Sa’ad Bin Abi Waqhas, “Baguskanlah makananmu, niscaya doamu akan dikabulkan.”

Makanan yang hal dikonsumsi anak, maka akan membawa keberhakan untuk keluarga.

Kewajiban Ketujuh: Menikahkan Anak dengan Pasangan yang Bertutur dan Bersikap Baik.

Hal ini sebagaimana firman-Nya, “Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya.” (QS. An-Nur: 32).

Kewajiban Kedelapan: Mendidik Anak dengan Kasih Sayang tanpa Memarahinya. QS At Taghaabun 64:14-15 antara lain menyerukan kepada orang mukmin, agar memaafkan serta tidak memarahi dan juga mengampuni anak-anak dan bersabar ketika menghadapi kenakalan anak-anak, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sudah menjadi kewajiban ibu dan ayah untuk sabar dalam mendidik dan memberikan kasih sayang pada anaknya. Anak adalah insan yang tumbuh kembang dan akan mengalami perubahan dalam dirinya baik dari fisik dan perilaku dalam menuju dewasa.

Dengan tulisan ini, tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju segera terwujud. Semoga kita dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan dorong anak untuk hidup berkeluarga agar ia terbebas dari kemaksiatan. Amiin. Wallhu A’lam Bishowab

Penulis:
Ahmad Rusdiana, Guru Besar bidang Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Peneliti PerguruanTinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sejak tahun 2010 sampai sekarang. Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Misbah Cipadung-Bandung yang mengem-bangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri/Ketua Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 50 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK-TPA-Paket A-B-C. Rumah Baca Masyarakat Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2) https://www.google.com/search?q=buku+a.rusdiana+shopee&source (3)https://play.google.com/ store/ books/ author?id.

Bagikan tulisan ke: