Tanggal 14 Feberuari, merupakan hari dimana Valentine Day atau hari Valentine dirayakan. Menurut salah satu versi, sejarah terjadinya perayaan valentine adalah berawal dari dihukum matinya seorang Saint Valentine pada masa pemerintahan Kaisar Claudius. Saint Valentine ialah seorang laki-laki yang membaktikan dirinya melayani Tuhan. Ia kemudian dipenjara dan dihukum mati tepat tanggal 14 Februari 270 M. Sebab ia menolak kebijakan sang Kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan. Semua kejadian tersebut terjadi ketika bangsa Romawi terlibat dalam banyak peperangan. Saat itu sang Kaisar merasa kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat armada perangnya. Hal ini terjadi karena para pria atau laki-laki tidak mau meninggalkan keluarganya atau kekasihnya. Dalam Buku The Encyclopedia Britania vol. 12, sub judul; Chistianity, menjelaskan; “Agar lebih mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen, pada tahun 495 M. Paus Gelasius I merubah upacara Romawi kuno, menjadi hari perayaan gereja dengan nama Sain Valentine Day, untuk menghormati Saint Valentine yang mati”. Di Indonesia perayaan hari Valentine ini banyak dilakukan oleh kalangan muslim muda maupun yang sudah berumur. Mereka beranggapan bahwa hari itu merupakan saat tepat untuk mengungkapkan rasa kasih dan sayang.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum merayakan Valentine Day?
b. Bolehkah menjual pernak-pernik (souvenir) Valentine Day?
Jawab:
a. Dalam hal ini terdapat pemilahan hukum sebagai berikut;
- Kufur, apabila ada tujuan menyerupai orang kafir dan sampai kagum pada agama mereka.
- Haram, apabila hanya bertujuan menyerupai orang non Islam tanpa disertai kecondongan kepada agama mereka.
b. Haram, karena termasuk ikut serta terjadinya kemaksiatan.
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/06/hari-valentine-dimata-islam.html