Teken MoU, PERADI Cirebon Siap Buka PKPA di Kampus IAI Cirebon

Reporter: Ajat Sudrajat, Ati Latifah | Editor: Masyhari

IAICIREBON – Institut Agama Islam Cirebon teken MoU (Memorandum of Understanding) dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cirebon, Selasa, 09 November 2021.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula Islamic Centre Kabupaten Cirebon dan disaksikan oleh Prof. Dr. H. Sahya Anggara, M.Si, selaku Wakor Bidang Kemahasiswaan dan Sarpras Kopertais II Jawa Barat, dan Drs. H. Pathudin, M.Si, selaku ketua Yayasan Islamic Centre Kabupaten Cirebon.

Hadir pula dalam acara tersebut para Wakil Rektor, para ketua Prodi, seluruh jajaran civitas akademika IAI Cirebon dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Rektor IAI Cirebon, Drs. Ahmad Dahlan, M.Ag., Ph.D menjelaskan bahwa mahasiswa IAI Cirebon harus memiliki wawasan yang luas, utamanya dalam bidang yang sesuai dengan program studi masing-masing.

Karena itu, kata dia, kampus IAI Cirebon membuka peluang dan membangun kekuatan lulusan melalui kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, misalnya dengan PERADI.

“Mahasiswa IAI Cirebon harus mempunyai pilihan mimpi dan peluang kerja baru dan baik, khususnya untuk Prodi Hukum Keluarga Islam. Mereka tidak hanya sebatas menjadi penyuluh atau penghulu, tetapi juga bisa menjadi seorang hakim atau advokat, dengan tujuan untuk pengabdian kepada masyarakat dalam pendampingan hukum,” lanjut dia.

Sementara itu, Ugi Hikmat Sugia, SH, selaku ketua DPC PERADI Cirebon menjelaskan bahwa dengan adanya MoU, IAI Cirebon dan PERADI Cirebon bisa memperluas wawasan mahasiswa dalam dunia peradilan dan khususnya kepengacaraan, tidak hanya dalam segi teori, tapi juga pada praktik beracara dan advokasi.

“DPC PERADI merasa terhormat, karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerjasama (MoU) dengan kampus IAI Cirebon. Pasalnya, sebelum-sebelumnya, yang biasa datang ke kantor PERADI adalah mereka yang punya kasus meminta bantuan hukum,” jelasnya.

“Saya siapkan kader terbaik DPC PERADI Cirebon yang siap memberikan materi-materi hukum acara kepada para mahasiswa. Selain itu, kami juga siap untuk membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di kampus IAI Cirebon,” lanjut dia.

PERADI juga akan membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum sebagai tempat praktikum mahasiswa di lingkungan kampus.

“Kami juga akan memberikan bantuan kepada civitas akademika di IAI Cirebon, dosen, dan keluarga mahasiswa yang memerlukan bantuan hukum. Tentu ini bukan sebagai fungsi advokat profesional, melainkan sebagai fungsi sosial advokat, sekaligus juga memberikan bukti nyata perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Dia berharap kerjasama tersebut berkembang semakin baik, karena dengan adanya kerjasama, DPC PERADI dan IAI Cirebon bisa memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat.

Usai pelaksanaan MoU tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan stadium general atau kuliah umum dengan narasumber Prof. Dr. H. Sahya Anggara, M.Si, Wakor Bidang Kemahasiswaan dan Sarpras Kopertais Wilayah II Jawa Barat.[]

Bagikan tulisan ke: