LKBH ICC IAI Cirebon Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Durajaya

0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

Cirebon – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islamic Centre Cirebon (LKBH ICC) Institut Agama Islam Cirebon menggelar kegiatan penyuluhan hukum di desa Durajaya Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Rabu (13/9/2023).

Acara yang bertajuk Restorative justice dalam penyelesaian sengketa tindak pidana di masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya di tingkat desa mengenai pentingnya pemahaman tentang esensi dan manfaat restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pindana yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Giat yang dilaksanakan di balai desa Durajaya tersebut dihadiri sejumlah kalangan, di antaranya oleh ketua komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori, S.E., M.Si., camat Greged Tarsidi, SPd, M.Pd, ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali, para kuwu dan BPD se-kecamatan Greged.

Hadir sebagai narasumber Nugraha, S.H., M.H. dan Slamet Supriyadi, S.H.I, M.H. selaku ketua LKBH ICC IAI Cirebon.

 Dalam sambutannya, Tarsidi, Camat Greged menyampaikan bahwa restorative justice adalah proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalur damai, tidak mesti harus sampai di meja hijau atau tahanan.

Maka, lanjut Tarsidi, masyarakat desa harus mengetahui apa itu restorative justice, agar masyarakat bisa bersama-sama sadar hukum dan bisa menyelesaikan persoalan hukum, khususnya perkara pidana, dengan jalan win win solution.

Sementara itu, ketua LKBH ICC IAI Cirebon Slamet Supriyadi menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. “Melalui penyuluhan hukum, diharapkan dapat terbangun budaya hukum di masyarakat desa, terutama mengetai keadilan restoratif, sebagai solusi kebutuhan hukum bagi masyarakat desa,” jelas advokat muda ini.

Dalam sesi paparan materi, Nugraha selaku narasumber menyampaikan, bahwa dalam mendampingi masyarakat yang tersandung kasus hukum, tidak melulu harus diselesaikan dengan hukuman yang baku seperti diadili di meja persidangan dan berakhir di sel tahanan.

Secara teknis, terangnya, restorative justice merupakan metode penyelesaian sengketa akibat tindak pidana ringan dengan syarat musyawarah bersama antara korban, pelaku, dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada.

Semua kasus tindak pidana, imbuh Nugraha, bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dan korban, tentunya dengan ketentuan hukum formil sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Ketentuan tersebut di antaranya, tindak pidana tersebut jenisnya ringan (tipiring), seperti pencurian dengan kerugian di bawah dua juta rima ratus ribu rupiah. Selain itu, tindak pidana tersebut bukan merupakan pengulangan, serta mendapatkan maaf dari korban,” terang advokat dari Peradi Cirebon ini.  

Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para kuwu se-kecamatan Greged, untuk bisa bertukar pengalaman terkait warga di desanya masing-masing yang tersandung kasus hukum, baik pidana maupun perdata.

Ke depan, diharapkan para kuwu bisa memahami lebih mendalam apa dan bagaimana peran yang harus dilakukan jika warga masyarakatnya ada yang tersandung kasus hukum. LKBH ICC IAI Cirebon dalam hal ini bisa membantu melakukan pendampingan hukum di desa.[]

Bagikan tulisan ke: