Konsultasi Hukum | Menuntut Pembagian Harta Waris Kakak Perempuan dari Kakek

1 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KLINIK KONSULTASI HUKUM LKBH ICC IAI CIREBON

RumahBaca.id kini punya rubrik baru yaitu KONSULTASI HUKUM. Rubrik ini hasil kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islamic Centre Cirebon Institut Agama Islam Cirebon (LKBH ICC IAIC).

Kali ini, rubrik KONSULTASI HUKUM menyajikan topik berjudul: Menuntut Pembagian Harta Waris Kakak Perempuan dari Kakek

Oleh: Slamet Supriyadi, S.H.I., M.H
(Advokat dan Konsultan Hukum)

Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Dina. Saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta waris di keluarga saya. Kakek saya mempunyai seorang kakak perempuan yang suaminya telah meninggal dunia, dan tidak mempunyai keturunan. Kakek saya merupakan satu-satunya keluarga yang masih hidup. Kakek saya mempunyai empat orang anak, dua laki-laki dan dua perempuan. Keempatnya kemudian meminta masing-masing diberikan pembagian harta warisan secara langsung kepada kakak perempuan dari kakek saya. Pertanyaan saya, bagaimana pembagian harta warisan di atas?”

Jawaban:
Terima kasih telah menghubungi Klinik Konsultasi Hukum LKBH ICC IAI Cirebon.

Setiap peristiwa hukum akan menimbulkan akibat hukum, yang menimbulkan hak dan kewajiban terhadap subjek hukum berdasarkan pada regulasi hukum.

Menurut KHI pasal 174 ayat (1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah;

  • golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara anak perempuan dari nenek.
    b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
    (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dalam ketentuan regulasi hukum di atas disebutkan bahwa keempat anak dari kakek saudari tidak termasuk dalam pembagian harta waris atau ahli waris kakak perempuan dari kakek, dan bukan subjek hukum, sehingga belum ada kewajiban hukum.

Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.

Bagikan tulisan ke: