Hima Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon Gelar Kajian Bersama Komnas Perlindungan Anak

Komnas PA Cirebon Raya dan Hima HKI Tolak Kekerasan terhadap Anak

Penulis: Ati Latifah, Layya Azzahwa | Editor: Masyhari

RUMAHBACA.id – Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam (IAI) Cirebon menggelar kajian bidang hukum umum pada Minggu pagi tanggal 10 Oktober 2021.

Kajian hukum yang bertemakan “Peran Penting Mahasiswa dalam mengetahui Undang-undang Perlindungan Anak” tersebut digelar secara tatap muka di kampus IAI Cirebon dengan peserta terbatas.

Gelaran hasil kolaborasi Hima HKI IAI Cirebon dengan Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya tersebut ditujukan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para mahasiswa terkait pentingnya peran mahasiswa dalam giat perlindungan anak di tengah-tengah masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh ketua Program Studi Hukum Keluarga IAI Cirebon, ketua DEMA, beberapa ketua Himpunan Mahasiswa Prodi se-IAI Cirebon, beberapa ketua UKM kampus, dan mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, dengan jumlah keseluruhan peserta yang hadir lebih dari 30 orang.

Dalam kesempatan tersebut, hadir secara langsung ketua Komnas PA Cirebon Raya hadir sebagai narasumber dengan membawa serta timnya.

“Belakangan ini kasus pelanggaran hak anak semakin marak. Tercatat pada tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kurang lebih 6.519 kasus,” terang Acep Supriyatna selaku ketua panitia pelaksana.

Hal itu, lanjut Acep, sangat memprihatinkan dan perlu adanya peran aktif para mahasiswa dalam mensosialisasikan perlindungan anak dan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.

“Apa lagi, jumlah mahasiswa sangat banyak tersebar di seluruh Indonesia. Kita berharap, dengan terselenggaranya kegiatan kajian hukum ini akan menambah gairah kepekaan sosial di kalangan mahasiswa,” lanjut pria yang saat ini juga menjabat ketua PK PMII IAI Cirebon tersebut.

Senada dengan itu, Masyhari, selaku ketua Prodi HKI IAI Cirebon, dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk edukasi mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dan menjelaskan peran mahasiswa dalam melindungi hak anak seperti yang tercantum dalam Undang-undang.

Apalagi, menurutnya, pandemi ini merupakan masa yang cukup rentan terhadap kekerasan terhadap anak. Karena kebanyakan sekolah menerapkan pembelajaran secara daring, anak-anak lebih banyak di rumah, dan hampir setiap hari akhirnya menggunakan gawai. Semua itu memiliki dampak negatif bagi anak. Maka, para mahasiswa diharapkan bisa ikut serta memberikan edukasi tentang penggunaan internet secara cerdas, ikut melakukan pencegahan dari tindakan kekerasan terhadap anak yang ada di sekitarnya.

Kajian hukum kali ini, tegasnya, sangat penting bagi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam yang notabene akan menjadi penyuluh agama, advokat atau hakim di PA, harus mengetahui UU tentang perlindungan anak, dan mensosialisasikannya di tengah-tengah masyarakat.

“Apa lagi, berdasarkan data di sejumlah KUA di Kabupaten Cirebon, pada masa pandemi ini terjadi peningkatan jumlah pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini,” tandasnya.

Hal itu, lanjut Masyhari, karena banyak anak sekolah yang merasa jenuh ketika belajar di rumah secara daring dan malas belajar. “Maka, ujung-ujungnya, banyak pelajar yang lebih memilih menikah daripada melanjutkan sekolah,” jelasnya menutup sambutan.

Dalam kesempatan tersebut, ketua Komnas PA Cirebon Raya, Siti Nuryani, S.Pd., selaku narasumber kajian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kejahatan seksual bukan hanya berupa tindakan menyentuh bagian alat vital. Menggoda, bersiul sambil mengoda, atau melecehkan anggota tubuh, terangnya, sudah termasuk kejahatan seksual.

Bunda Yani memberikan materi

Dalam kesempatan tersebut, perempuan yang akrab disapa Bunda Yani tersebut mengingatkan agar kita jangan takut untuk memperingatkan, menegur dan melapor. “Ingat! Tubuh kita adalah milik kita sendiri. Jaga dari pelecehan dan kejahatan seksual,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bunda Yani mengajak para mahasiswa untuk ikut berperan dalam melindungi hak-hak anak di wilayah Ciayumajakuning, khususnya di Cirebon.

“Setiap anak memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. Dan kita sebagai orang dewasa yang mengerti hukum, sebisa mungkin membantu anak-anak yang memerlukan perlindungan agar terhindar dari kejahatan yang seharusnya tidak mereka alami,” harapnya.

Menurut penuturannya, dalam setahun ini Komnas PA Cirebon Raya sudah menangani 30 kasus. Sebanyak 50 persen berhubungan dengan kejahatan seksual, dan sisanya berhubungan dengan hak asuh anak, dan lain sebagainya. Dasar hukumnya yaitu surat edaran KPA Daerah dan Undang-undang perlindungan anak.

“Visi dan misi kami yaitu melindungi hak anak dari setiap orang atau lembaga yang melanggar hak anak maupun mencegah terjadinya hal-hal yang seharusnya tidak terjadi pada anak,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Bunda Yani, Komnas PA Cirebon Raya juga memantau perkembangan perlindungan anak, melakukan pendampingan, advokasi untuk melindungi hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-undang, juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri untuk membantu penyidikan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan hak anak.

Sementara itu, Mahfudin, selaku narasumber kedua menambahkan bahwa dengan memberikan perlindungan kepada anak berarti sama dengan melindungi masa depan kita. “Setiap kita harus berani bersikap dan tegas untuk melindungi hak-hak anak generasi masa depan bangsa ini, dengan berpegang pada 10 hak-hak anak,” terangnya.

Lebih lanjut, Kang Mahfudin menjelaskan bahwa sepuluh hak anak yang dimaksud yaitu hak bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak mendapatkan nama (identitas), hak mendapatkan status kebangsaan, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan akses kesehatan, hak mendapatkan rekreasi, hak mendapatkan kesamaan, dan hak berperan dalam pembangunan.

Kegiatan kajian kali ini ditutup dengan acara penyematan Duta Komnas Perlindungan Anak kepada mahasiswa dan mahasiswi Institut Agama Islam Cirebon, yaitu Taufik Yahya dan Dinda Alfia Noki.

Kedua duta KPA ini nantinya diharapkan menjadi kepanjangan tangan dari KPA dalam membantu mensosialisasikan peran penting Komnas Perlindungan Anak dalam melindungi hak-hak anak di kampus khususnya. Selain itu, peran aktif mereka diharapkan dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat pada umumnya, dan khususnya di kalangan mahasiswa.[]