Shalat Jumat: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

Shalat Jumat adalah shalat  yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah shalat dzuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat Jumat tanpa adanya udzur syar’i.

Adapun hukum melaksanakan shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Baca Juga: Hukum Mendirikan Jum’at Kurang dari 40 Orang

Hukum Shalat Jumat
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada ayat di atas, maka hukum shalat jum’at adalah wajib. Para ulama sepakat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu ‘ain. Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dikatakan bahwa orang yang meninggalakan shalat jum’at tanpa ada udzur syara’ maka dihukumi kafir nifaq (munafiq)

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq”

Adapun dalil dari hadits lain yaitu hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abul Ja’di Ad-Dhamri berikut ini:

من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه

“Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah SWT akan menutup (sehingga tak mampu menerima hidayah)”

Kemudian hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasa’i, dan Imam Ahmad berikut ini:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan shalat jum’at, atau kalau tidak, Allah akan menutup mata hati mereka kemudian mereka akan termasuk golongan orang-orang yang lalai”

Dan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i, Abu Dawud, dan Imam Ahmad berikut ini:

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat jum’at karena menganggap remeh maka Allah akan menutup mata hatinya”

Orang yang Wajib Shalat Jumat
Di atas telah disebutkan bahwa shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain (wajib). Lantas siapa sajakah yang diwajibkan shalat jum’at? Shalat jum;at wajib atas setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, muqim dan kuasa mendatanginya (datang ke Masjid melaksanakan shalat jum’at). Hal ini dijelaskan dalam hadits dari oleh Jabir bin Abdillah RA yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

Sesuai dengan isi hdits di atas, maka orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak tidak dikenakan hukum wajib shalat jum’at.

Baca Juga: Rukun Khutbah Jum’at

Waktu Shalat Jumat
Mayoritas sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu shalat jum’at sama dengan waktu shalat jum’at. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik RA yang diriwayatkan Abu Dawud dan Abu Ya’la:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan Shalat Jumat apabila matahari telah tergelincir”

Juga berdasarkan hadits dari Salamah bin Akwa’ RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَىْءَ

“Kami mengerjakan shalat jum’at bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila matahari telah tergelincir dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangannya”

Tata Cara Shalat Jumat
Shalat jum’at disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian. Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama. Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih. Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.

Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan, menurut mazhab Hanafi, dilaksanakan di masjid besar kota. Menurut mazhab Maliki, masjid yang berada di tengah-tengah penduduk, tidak boleh di kemah/tenda yang menunjukkan mereka adalah musafir. Demikian pula mazhab Syafi’i, di masjid baik kota maupun perkampungan, bukan perkemahan/tenda. Sedangkan menurut mazhab Hambali, di masjid atau bangunan perkampungan yang minimal dihuni 40 orang.

Sebelum shalat jum’at didahului dengan Khutbah Jumat yang terdiri dari dua khutbah. Khatib naik mimbar lalu mengucap salam, setelah itu ia duduk, Muazdin mengumandangkan azan. Lalu Khatib menyampaikan khutbah pertama dengan memuji Allah, bershalawat, syahadat dan pesan taqwa. Selesai khutbah pertama, Khatib duduk sejenak. Setelah itu, Khatib kembali berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua dan mengakhirinya dengan do’a.

Shalat jum’at dilaksanakan dua rakaat dengan dipimpin oleh imam. Secara ringkas, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Niat
2. Takbiratul ihram, diikuti dengan Doa Iftitah
3. Membaca Surat Al Fatihah
4. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la
5. Ruku’ dengan tuma’ninah
6. I’tidal dengan tuma’ninah
7. Sujud dengan tuma’ninah
8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
9. Sujud kedua dengan tuma’ninah
10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
11. Membaca surat Al Fatihah
12. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah
13. Ruku’ dengan tuma’ninah
14. I’tidal dengan tuma’ninah
15. Sujud dengan tuma’ninah
16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
17. Sujud kedua dengan tuma’ninah
18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
19. Salam

Niat Shalat Jumat
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat. Menurut Syaikh Mushtofa Dieb Al Bugho dalam Al Wafi, sebagian ulama membolehkan melafadzkan niat dalam rangka membantu konsentrasi. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Zuhaili, jumhur ulama mensunnahkannya.

Berikut ini adalah lafadz niat shalat jumat bagi makmum:

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat sholat Jumat dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala”

Adapun lafadz niat shalat jum’at bagi imam adalah sebagai berikut:

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

“Saya shalat jumat sebagai imam karena Allah Ta’ala”

Baca Juga: Definisi, Rukun, dan Syarat Khutbah Jumat

Keutamaan Shalat Jumat
Sholat Jumat memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

1. Penghapus Dosa
Di antara keutamaan shalat jum’at adalah sebagai penghapus dosa antara dua Jumat. Hadits dari Abu Hurairah RA yang:

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Sholat lima waktu dan Jumat yang satu ke Jumat yang berikutnya dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.”

2. Pahala Besar
Keutamaan shalat jumat lainnya adalah memperoleh pahala besar. Pahala ini senilai pahala qurban yang disesuaikan dengan waktu kedatangannya di masjid. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi jinabat, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berqurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada saat kedua maka dia seolah berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada saat ketiga maka dia seolah berqurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada saat keempat maka dia seolah berqurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada sat kelima maka dia seolah berqurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (menyampaikan khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah tersebut)”

3. Seperti Ibadah Setahun
Keutamaan shalat jum’at yang sempurna yaitu yang diawali mandi, kemudian setiap langkahnya senilai puasa dan shalat setahun. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia bergegas pergi (ke masjid), mendapati khutbah mendengar dan memperhatikan, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun”

Wallahu A’lam


Referensi:
1. Kumpulan Hadits
2. Kitab Fiqhul Islam wa ‘Adilatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili
3. Kitab Fathul Bari’ 
4. Sumber lainnya

https://www.laduni.id/post/read/54650/shalat-jumat-pengertian-hukum-dan-keutamaannya.html