Sekilas Kenang Pemikiran KH. Syarfuddin Abdusshomad

Pembawaannya tenang. Berpakaian sederhana: baju koko putih, peci putih, dan sarung. Ketika disapa, raut mukanya ceriah dihiasi senyum tipis. Penampilannya merepresentasikan dalam istilah Gus Dur eksistensi “kiai kampung”. Aura kebersahajaan begitu terasa sekali oleh kita yang duduk bersamanya. Tapi sorot matanya tak bisa menyembunyikan identitas kealimannya; tajam dan awas. Sehingga, tidak sanggup menatap sorot matanya yang sangat tajam. Itulah KH. Syarfuddin Abdusshomad, Pendiri dan Pengasuh Pertama Pondok Pesantren Zainul Huda Duko Laok Arjasa Kangean.

Semakin terkuak kealimannya di saat berbicara dan menjelaskan persoalan. Tak berlebihan, kalau kemudian kita menjumpai seorang yang ilmu agamanya bagaikan lautan, mutabahhir fi al-ulum al-diniyah. Seorang yang banyak menguasai khazanah klasik Islam dengan baik, dan melakukan upaya jadaliyah bayna al-ashalah/al-turats wa al-mu’asharah (dialektika khazanah klasik dan problematika kontemporer/kekinian dan kedisinian) sekaligus mampu mendialogkan keduanya dalam merumuskan pemikiran yang jernih dan kontekstual.

Istilah Islam progresif, ijtihad progresif dan muslim progresif menjadi istilah yang sangat populer sampai kapanpun. Istilah ini memiliki kandungan makna pemikiran yang tetap mampu mendialogkan Islam dengan tantangan kekinian, mampu memberikan arahan yang menunjukkan kesesuaian Islam dengan segala tempat dan segala zaman. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa, fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkata:

فإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال

Artinya: “Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.”

Artinya, dinamika sosial dan hukum Islam saling memiliki keterkaitan dalam melakukan perubahan. Satu sisi perubahan sosial karena hukum Islam. Di sisi lain, perubahan hukum Islam karena perubahan sosial. Keberadaan hukum Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. dengan jelas merubah sosial masyarakat pada waktu itu, dari masyarakat jahiliyyah yang berpegang kepada adat kebiasaan mereka menjadi masyarakat Islam yang berpegang kepada hukum Islam.

Baca juga:  Ulama Banjar (40):KH. Ahmad Djamhari

Tetapi juga, hukum Islam melakukan perubahan karena terjadinya perubahan sosial. Sesuai dengan kaidah fikih yang dibuat oleh fuqaha: “berubahnya fatwa dengan sebab berubahnya masa, tempat, keadaan (niat) dan adat kebiasaan.” Dengan melakukan perubahan hukum, maka hukum Islam itu dinamis, dan mampu beradaptasi, sehingga hukum Islam itu op tu date sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial.

Tak hanya itu, Islam progresif ini menjadi salah satu trend yang banyak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang aktif membangun dialog peradaban universal. Islam dan kelompok muslim progresif senantiasa berupaya menyegarkan interpretasi Islam agar tetap bisa membumi. Untuk melihat ciri-ciri muslim progresif ini, KH. Syarfuddin Abdusshomad menyatakan bahwa, ada sepuluh kriteria yang lebih bersifat teknis gerakan yang membedakan muslim progresif dengan lainnya.

Menurutnya, muslim progresif adalah pertama ia yang menunjukkan rasa nyaman (comfort), ketika menafsir ulang atau menerapkan kembali hukum dan prinsip-prinsip Islam. Kedua, berkeyakinan bahwa keadilan gender adalah ditegaskan dalam Islam. Ketiga, berpandangan bahwa semua agama secara inheren adalah sama dan harus dilindungi secara konstitusional. Keempat, berpandangan bahwa semua manusia juga equal. Kelima, berpandangan bahwa keindahan (beauty) merupakan bagian inheren dari tradisi Islam baik yang ditemukan dalam seni, arsitektur, puisi atau musik.

Keenam, mendukung kebebasan berbicara, berkeyakinan dan berserikat. Ketujuh, menunjukkan kasih sayang pada semua makhluk. Kedelapan, menganggap bahwa hak orang lain itu ada dan perlu dihargai. Kesembilan, memilih sikap moderat dan anti-kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakatnya, dan kesepuluh adalah menunjukkan kesukaan dan antusiasnya ketika mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan peran agama dalam tataran publik.

Baca juga:  Ulama Banjar (154): Prof. Dr. H. Kamrani Buseri, MA

Membaca definisi dan kreteria-ciri di atas kemudian mempekerjakannya sebagai optik dalam melihat pola pikir dan sikap Kiai Syarfuddin dalam menjawab berbagai persoalan umat, maka berani saya menyimpulkan bahwa, beliau adalah termasuk pemikir muslim progresif. Tidak pernah ada kesan dari pemikiran dan sikap beliau sebagai penganut aliran Islam keras (radikal).

Tidak bisa juga disematkan karakter terlalu lemah dan lembek kepada beliau dalam menyampaikan pandangan dan sikapnya. Ketegasan beliau dalam memberikan pandangan hukum sangat terasa, namun penyampaiannya adalah penuh kelembutan dan kearifan. Namun demikian, menurut Kiai Syarfuddin, yang tak kalah penting bahkan harus adalah, adanya upaya kokoh untuk menegakkan konsep universal keadilan di mana kekayaan, kebaikan, dan harga diri suatu komunitas tidak boleh mengorbankan komunitas lainnya.

Kekiaian beliau memiliki ciri khas yang dimiliki oleh karakter progresif itu, terutama pada sisi menghargai perbedaan pendapat dan memperlakukan manusia sebagai manusia. Kiai Syarfuddin adalah sosok dan figur kiai penuh cinta yang dicinta oleh para santrinya. Beliau layak dan wajib menjadi teladan atau panutan para santri, alumni, masyarakat Duko Laok dan Arjasa Laok khususnya, serta masyarakat Kangean pada umumnya

Ala kulli hal, bagi saya, Kiai Syarfuddin Abdusshomad bukan hanya sekedar kakek semata, melainkan juga guru yang mengajari saya mengeja huruf hijaiyyah hingga membaca kitab Mutammimah dan Kitab Alfiyah ibnu Aqil, dari mulang Bidayatul Hidayah hingga Kifayatul Atqiya’. Tak hanya guru bagi saya, beliau adalah rujukan ilmu dan jangkar spiritual buat keluarga besar Pondok Pesantren Zainul Huda. Berpuluh tahun hari-harinya di isi dengan mulang kitab, memimpin shalat berjama’ah dan melayani masyarakat.

Baca juga:  K.H. Hisyam, Pejuang Pendidikan Pra Kemerdekaan

Tapi mulai sekarang, kami tak bisa mendengar lagi “joke” segarmu di pengajian dan obrolan santai. Engkau yang berada di balik itu semua. Tetaplah orang yang sangat serius dalam belajar (muthola’ah), mengajar dan menulis serta merangkai syair-syair. Kini, sosok kakek, guru dan Pengasuh Ponpes Zainul Huda itu telah pergi dengan tersenyum. Allah merahmatimu, Mbah, insyaallah. Di bawah ini kutipan sebagian syair Kiai Syarfuddin:

بكل انوتور كولا بن تغكا # لمون تاء ليبور جاء دولى دوكا

سكيغ كغكؤن كولا سى غراغ # زمن سمغكين سى امفون تراغ

بنياء فتنة دوسا تاء كوراغ # فولا بن تغكا اغكوى سى لاراغ

استغفروا الله حيران كولا # زمن سمغكين دنيا عى كا كيلا

بنياء سى روسك سى بلا بلا # بدا كلابن زمن سى بيلا

فوغ٢ كئ عودئ كئ غودا٢ # فباجغ غاجى علم عقيده

بلافون يبا نفاء كادادا # كديا كسته فون فدا بداه

سمغكين كولا تاليبت سوسا # مكير بياء الاكو دوسا

الاكو معصية تاء افغراسا # تنتون رموك بدان عى سكسا

الاكو معصية تاء كلم كست # تاء سوكا توبة كا الله سى يتا

الاكو زنا تاء افغراسا # سبب اكابين حكم تاء اسا

سمفئ سمغكين ملاء تاء بوت # جوباء بجئ نه عى تغالى مات

بلافون بدان بدا عى تناه# بورو عى تمو جوباء بجئ نه

لمون سمغكين تداء كاتون#كاتوغكول سنغ دالم اتينا

3

https://alif.id/read/safa/sekilas-kenang-pemikiran-kh-syarfuddin-abdusshomad-b244366p/