PTMT, AN dan AKM, Solusi Pendidikan Nasional?!

Oleh Chus Hasanah, S.Pd, Wakil Kurikulum SMKN 1 Sijuk

RumahBaca.id – Pembelajaran pada masa pandemi di setiap jenjang satuan pendidikan, khususnya di wilayah PPKM level 1-3 telah dilaksanakan melalui permbelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara, satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan PJJ. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Kabupaten Belitung telah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 420/1270/I/DINDIK. Dimulai tanggal 8 September 2021, PTMT dilaksanakan dengan sistem dua shift, pagi dan siang.

Penerapan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) merupakan angin segar baik bagi peserta didik, guru, maupun orang tua. Hal ini bukan hanya sekadar uji coba, namun lebih menjadi sebuah solusi dalam menjawab kegalauan yang terjadi di dunia pendidikan selama masa pandemi. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian dan menjaga protokol kesehatan secara ketat, PTMT memang menjadi opsi yang paling sesuai saat ini dalam menanggulangi darurat pendidikan akibat dampak covid-19.

Terjadinya learning loss merupakan sebuah keniscayaan. Bagaimana tidak, selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagian peserta didik tidak bisa mengikuti kegiatan pembelajaran secara maksimal. Ada yang terkendala tidak memiliki akses internet, keterbatasan kouta internet, atau tidak adanya gawai untuk mengakses internet. Bahkan ironisnya, pembelajaran daring dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai beban. Kondisi seperti itulah yang membuat guru merasa skeptis terhadap PJJ. Terlebih lagi, pada masa sekarang belum ada kepastian sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Akankah terus berlanjut dan bertahan?

Jika kita melihat sisi positif dari pembelajaran jarak jauh, faktanya pembelajaran tersebut membuka peluang yang sangat besar dalam pemanfaatan potensi internet tanpa batas ruang dan waktu dan bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Berbagai media pembelajaran interaktif, kreatif, edukatif, dan menarik yang disuguhkan guru menambah khazanah keilmuan bagi peserta didik baik dari segi pengetahuan (kognitif) maupun keterampilan (psikomotorik). Hal ini tentunya juga didukung oleh banyaknya media sosial sebagai penyampai pesan dan informasi antara guru dan peserta didik sehingga terjalin komunikasi dua arah.

Kemudahan yang disuguhkan teknologi menjadi cermin bahwasanya perkembangan teknologi telah sejalan dengan perkembangan zaman saat ini. Era revolusi industri 4.0 dengan konsep populernya Internet of Things (IoT) mewajibkan hampir semua benda akan terkoneksi satu dengan lainnya melalui jaringan internet. Pengembangan IoT tersebut, cepat lambatnya, dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia. Sehingga tuntutan untuk melek teknologi bukan sekedar anjuran semata akan tetapi merupakan konsekuensi dari sebuah kemajuan.

Namun, di balik setiap sisi positif, kemungkinan munculnya sisi negatif bisa saja terjadi. Kebutuhan terhadap pembelajaran jarak jauh sudah mutlak sangat esensial di masa pandemi ini. Meskipun begitu, masih tersisa satu aspek atau ranah yang belum tersentuh peserta didik yakni pada aspek afektif (sikap), dikarenakan mereka harus belajar di rumah.

Pada kenyataannya penerapan pendidikan karakter di sekolah menjadi sedikit terabaikan. Selama masa pembelajaran jarak jauh, interaksi sosial antara guru dengan peserta didik menjadi sangat minim. Kedekatan emosional antara guru dan peserta didik kurang berjalan baik sehingga menyebabkan lemahnya dalam penerapan nilai-nilai karakter dan budi pekerti pada peserta didik. Sampai saat ini metode pembelajaran berbasis online dianggap kurang efektif dibandingkan dengan metode pembelajaran tatap muka di sekolah.

Dilansir dari situs kemendikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SMK Negeri 1 Sijuk misalnya, opsi kurikulum yang digunakan adalah kurikulum darurat berupa penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga hanya berfokus pada kompetensi esensial saja, sedangkan kompetensi prasyarat untuk pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Hal tersebut berdasar pada SK Balitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang KI/KD kurikulum kondisi khusus dengan tetap mengacu pada kurikulum 2013. Dengan begitu, guru bisa lebih fokus menyampaikan materi esensial dan konstektual secara lebih mendalam tanpa harus terbebani ketuntasan seluruh capaian kurikulum.

Berbicara mengenai learning loss yang terjadi selama pembelajaran jarak jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dikutip dari laman Kemdikbud 22 Januari 2021 mengatakan bahwasanya Asesmen Nasional (AN) tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita.

Nah, apa itu ssesmen nasional?

Dikutip dari laman Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud, asesmen nasional merupakan upaya untuk memotret secara komprehensif mutu proses dan hasil belajar satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Informasi yang diperolah dari asesmen nasional diharapkan digunakan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.

Pada asesmen nasional, mutu satuan pendidikan diukur menggunakan tiga instrumen yakni asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Dengan diberlakukannya sistem evaluasi berupa asesmen nasional pada tahun 2021 ini, maka nantinya akan diperoleh data point baseline dari setiap sekolah yang mampu mengukur bagaimana mutu pendidikan melalui asesmen AKM, pengembangan potensi peserta didik secara utuh, dan pengembangan sikap, nilai, perilaku peserta didik yang mencerminkan profil pelajar pancasila melalui asesmen survei karakter, serta iklim belajar dan iklim satuan pendidikan melalui asesmen survei lingkungan belajar.

Asesmen nasional telah dilaksanakan pada bulan September Minggu ke empat khususnya pada jenjang SMK dan SMA. AN menjadi sebuah revolusi penilaian disambut baik dengan hadirnya pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Termasuk salah satu program merdeka belajar, asesmen nasional diharapkan mampu mengatasi learning loss dan mengubahnya menjadi learning gain. Semoga.[]