Prof. M. Quraish Shihab, Hukum Menjamak Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Laduni.ID, Jakarta – Diantara mungkin ada yang memiliki aktifitas atau pekerjaan yang sangat padat sehingga memberikan asumsi kepada kita tentang kesulitan dalam menjalankan shalat wajib tepat waktu. Sehingga kita melaksanakan shalat dengan cara menjama’ shalat tersebut. Mengenai hal ini bagaimana hukum menjama’ shalat bagi orang-orang yang memiliki tuntutan pekerjaan tersebut? Berikut merupakan jawaban dari uraian Prof. Dr. KH. Muhammad Quraish Shihab dalam M.Quraish Shihab menjawab : 101 soal perempuan yang patut anda ketahui.

Orang bijak berkata: “Waktu sering kali dianiaya dengan menuduhnya tak ada padahal sebenarnya ia hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya”.

Shalat tidak menyita waktu lama. Rentang waktunya pun relatif panjang, Dzuhur dan Ashar bisa mencapai 150 menit, lebih-lebih Isya. Lima menit digunakan untuk shalat tidak mengganggu “stand by” yang dituntut pekerjaan anda atau tidak dijadikan alasan anda melarang anda selama dia bijaksana karena shalat dapat dilakukan di mana saja, asal tempatnya bersih.

Memang ada mazhab, dalam hal ini antara lain Syi’ah Imamiyah yang membenarkan menjamak Shalat Dzuhur bersama Ashar dan Magrib bersama Isya kendati setiap hari. Mereka berpegang kepada hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun hadis tersebut dinilai shahih oleh pakar-pakar hadis, baik beraliran Sunnah maupun Syi’ah, karena diriwayatkan juga dalam kitab Shahih Bukhari yang merupakan salah satu kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an, tetapi penafsirannya berbeda-beda.

Baca Juga: Rukhsah Ibadah bagi Orang yang Selalu Bepergian

Ada yang berkata bahwa penggabungan yang dilakukan Nabi SAW itu adalah dalam bentuk melakukan Shalat Dzuhur pada akhir waktunya, lalu begitu Shalat Dzuhur selesai, waktu Ashar masuk, maka Nabi Shalat Ashar, sehingga yang meriwayatkannya menduga bahwa beliau menjamak shalat padahal sebenarnya tidak.

Ada juga yang mengakui bahwa memang Nabi sewaktu-waktu kendati sangat jarang menjamak shalatnya guna memberi contoh kemudahan bagi umatnya. Meski demikian, kehati-hatian mengantar sebagian ulama menyatakan bahwa menjamak shalat sehari-hari bagi yang tidak mendapat izin, seperti yang mufasir, hanya dibolehkan pada saat terpaksa dan itu tentunya tidak setiap saat. Demikian

Wallahu A’lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 02 November 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi: Buku M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui

https://www.laduni.id/post/read/69915/prof-m-quraish-shihab-hukum-menjamak-shalat-karena-tuntutan-pekerjaan.html