Perbedaan Batasan Shalat dan Ketentuan Aurat Wanita dan Laki-Laki

LADUNI.ID, Jakarta – Di saat sedang melaksanakan shalat, terdapat beberapa perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali Al-Hadrami dalam kitab Busyra Al-Karim (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2004), hal. 262, tentang apa itu aurat:

 و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره. وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره،

“Secara etimologis, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”
Dalam bab shalat, batasan aurat secara syara’ bisa kita lihat penjelasannya pada penuturan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 12:

 وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛

 “Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.” Dari penuturan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Demikian ini menurut kepatutan syariat. Namun demikian, ada kepatutan yang lain yang mesti diperhatikan, yakni kepatutan adab atau kesopanan. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sudut pandang ketertutupan aurat ini ialah ketika tak terlihat dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah saat sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah,
sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 113:

 قوله لا من الأسفل – أي فلو رؤيت من ذيله كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر 

“(Pernyataan ‘bukan dari bawah’) maksudnya apabila terlihat dari bawah seperti ketika shalat di tempat tinggi dan terlihat dari bawah, maka tidak masalah sebagaimana jika terlihat saat sujud.”

Wanita dan laki-laki berbeda lima perkara dalam shalat yaitu:

laki laki:
1. Merenggangkan kedua siku dari lambung dalam ruku’ dan sujud.]
2. Mengangkat sedikit perut dari paha ketika ruku’ dan sujud
3. Mengeraskan bacaan dalam shalat Jahr.
4. Jika terdapat keraguan atau kesalahan dalam shalat, laki-laki membaca tasbih
5. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan kedua lutut.

Wanita:
1. Merapatkan kedua siku ke lambung dan perutnya dalam ruku’ dan sujud.
2. Merendahkan suaranya jika ada laki laki yang bukan mahramnya
3. Jika dalam shalat imam ragu atau lupa, dia mengingatkannya dengan cara bertepuk tangan.
4. Semua badan wanita yang merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
5. Aurat budak wanita sama dengan laki laki.

Penjelasan:
1. Mengenai kerentanan kedua siku dari lambung dalam ruku’ dan sujud, Bukhari (383) dan Muslim (495) meriwayatkan dari Abdullah bin Malik ibnu Buhainah bahwa apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mengerjakan shalat, beliau melontarkan kedua tangannya hingga keliatan putih ketiaknya.
Dalam riwayat Abu Dawud (734) dan Tirmidzi (270) dari Abu Humaid disebutkan, Beliau memalingkan kedua tangannya dari kedua sisi badannya dan mengangkat kedua telapak tangannya hingga berpapasan dengan kedua bahunya.

2. Mengenai mengangkat sedikit perut dari paha ketika ruku’ dan sujud, Abu Dawud (735) meriwayatkan dari Abu Humaid tentang sifat shalat  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.
Beliau berkata, “Jika bersujud beliau mengunggah kedua pahanya dan tidak memikulkan perutnya di atas pahanya itu”

3. Jika terdapat keraguan atau kesalahan dalam shalat, laki-laki membaca tasbih. Maksudnya, jika imam dan selain itu melakukan suatu kesalahan dan dia ingin menegurnya, maka dia berpikir, “Subhanallah”.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari (652) dan Muslim (421) dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa ragu ragu dalam shalatnya, hendaklah dia memikirkan tasbih. Jika mengucapkan tasbih, dia akan dilirik.
Sesungguhnya bertepuk tangan itu hanya untuk para wanita”
Bertepuk tangan di sini maksudnya adalah memukul punggung telapak tangan kiri dengan bagian depan telapak tangan kanan.

4. Aurat laki laki antara pusar dan lutut. Daruquthni (1/231) dan Baihaqi (2/229) meriwayatkan secara marfu’, “Bagian yang berada di atas kedua lutut adalah aurat. Bagian yang berada di bawah pusar adalah aurat”
Bukhari (346) meriwayatkan dari Jabir bahwa dia mengerjakan shalat dengan satu pakaian. Jabir berkata, “Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam mengerjakan shalat dengan satu pakaian” Dalam riwayat lain (345), “Jabir shalat dengan sarung yang telah kedinginan pangkalnya.
Sarung biasanya adalah pakaian yang menutup badan bagian tengah yaitu bagian yang berada di antara perut dan lutut serta bagian yang mendekati keduanya.

5. Ketika shalat, wanita merapatkan kedua siku ke lambung dan perutnya dalam ruku’ dan sujud. Baihaqi (2/223) meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam melewati dua orang perempuan yang shalat. Beliau besabda “Jika kalian sujud, rapatkanlah sebagian daging ke tanah karena perempuan tidak sama dengan laki-laki dalam hal ini”

6. Ketika shalat, wanita harus menutup suaranya jika ada laki laki yang bukan mahramnya. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadi fitnah. Allah SWT berfirman

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ (٣٢)

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk [1214] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya [1215] dan ucapkanlah perkataan yang baik. [1214] Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka. [1215] Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina. (QS.Al-Ahzab 33: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa suara perempuan terkadang bisa memicu fitnah sehingga dia diminta untuk meletakan suara di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

7. Semua badan wanita yang merdeka adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dasarnya adalah firman Allah SWT

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
(QS.An- Nuur 24:31)

Pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama adalah, maksud perhiasan dalam ayat di atas adalah tempat Yang (biasa) nampak darinya adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Abu Dawud (640) meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, “Bolehkah perempuan shalat dengan dir’ dan khimar serta tidak memakai sarung?” Beliau menjawab, “(Boleh) jika dir’ itu panjang dan menutupi punggung kedua kakinya”
Dir’ adalah pakaian perempuan yang menutup badan dan kedua kakinya. Khimar adalah kain untuk menutupi kepala perempuan. Jelaslah dari hadis di atas bahwa jika pakaian punggung menutup kedua kaki wanita ketika berdiri dan ruku’, berarti pakaian tersebut akan memanjang ketika sujud dan menutup bagian telapak kedua kakinya karena sebagian merapat dengan sebagian lainnya.

8. Aurat budak wanita sama dengan laki laki. Maksudnya aurat dalam shalat, sedangkan di luar shalat keadaanya sama dengan wanita merdeka.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada  Senin, 3 September 2018 . Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.
Editor : Sandipo

Sumber : Kitab Busyra Al-Karim Bi Syarh Masa-il Al-Ta’lim, Kitab I’anah Al-Thalibin,Kitab Fathul Qarib

https://www.laduni.id/post/read/30157/perbedaan-batasan-shalat-dan-ketentuan-aurat-wanita-dan-laki-laki.html