Muktamar NU Ke-34: Prinsip dalam ber-NU

Oleh Drs. KH Sholahuddin Al Aiyub, M.Si

Keterangan foto tidak tersedia.

Setiap pengurus NU, dan juga para jamaahnya, diharapkan paham, dan tentu kemudian menjalankan, prinsip-prinsip dalam ber-NU.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional PBNU, pertengahan November 2016 oleh Rais ‘Aam saat itu, KH Ma’ruf Amin. Beliau menyebutnya Mabadi’ Nahdliyah. Artinya, ya kurang lebih prinsip-prinsip dalam ber-NU. Bagi yang ingin menyimak langsung, silahkan klik link berikut.

Menurut beliau, prinsip ber-NU itu setidaknya ada tiga hal: pertama, cara berfikir ala NU (fikrah nahdliyah). Kedua, pola gerakan NU (harakah nahdliyah), dan ketiga, model berorganisasi NU (jam’iyah nahdliyah).

[Prinsip Pertama] cara berfikir ala NU itu khas, yaitu berfikir moderat (tawassuthy), dinamis (tathawwury), dan tidak keluar dari methodology yang disepakati (manhajy).

Cara berfikir seperti itu tetap memberi ruang berfikir progresif, asal tidak sampai tahap liberal. Selagi masih dalam lingkup manhaj yang disepakati, senakal apapun olah fikirnya, tetap bisa diterima. Apalagi jika penyampaiannya tidak konfrontatif.

Cara berfikir seperti itu yang membuat orang NU relatif “kebal” dari penetrasi pemikiran radikal. Dalam menghadapi gesekan pemikiran, orang NU cenderung santuy. Karena pemikiran yang rada kenceng (tasyaddudy), biasanya, tidak laku. Begitu pula yang terlalu nggampangin (tasahuly).

Menurut beliau, untuk menjamin cara berfikir ala NU itu tetap lestari, perlu disiapkan dua hal, yaitu, terus melakukan upaya dinamisasi pemikiran (at-tathwir al-fikry), tapi juga harus dilakukan upaya penjernihan bagi pemikiran yang keluar manhaj (tashfiyah al-fikry).

Prinsip kedua ialah pola gerakan NU, yaitu gerakan perlindungan (harakah himaiyah) dan gerakan perbaikan (harakah ishlahiyah). Perlindungan dilakukan untuk warga nahdliyyin, untuk bangsa-negara, dan untuk agama. Sedangkan gerakan perbaikan dilakukan untuk pemberdayaan jamaah dan jamiyah di berbagai bidang, baik ekonomi, pendidikan, dsb.

Prinsip ini mendorong semua warga NU, terutama pengurusnya, untuk terus bergerak dan ikut andil dalam berkarya. Sekecil apapun andil itu. Secara berseloroh beliau berkata: tidak boleh ada pengurus NU yang mabniyyun ‘alas sukun. Maksudnya, tidak ikut andil apapun dalam berkarya.

Ada dua hal agar warga dan pengurus NU terus bergerak Bersama: yaitu menggiatkan untuk terus bergerak (at-tansyith), dan mengkoordinasikan gerakan tersebut (at-tansiq).

Prinsip ketiga ialah pola berorganisasi. Pengurus dan warga NU harus menyadari bahwa NU itu adalah jam’iyah diniyah Islamiyah (organisasi keagamaan Islam). Karakter jam’iyah, karakter diniyah, dan karakter Islamiyah harus tetap ada dalam organisasi NU.

Oleh karena itu, dalam berorganisasi, setiap warga dan apalagi pengurus NU, harus tunduk dan pantuh pada keputusan organisasi, berupa: Qanun Asasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Keputusan Muktamar/Munas/forum resmi lainnya di organisasi NU. Tidak boleh dalam berorganisasi sak maunya sendiri, tanpa memedulikan keputusan organisasi.

Setiap pengurus NU harus memahami (at-tasmi’), dan tunduk/patuh (at-tathwi’) pada setiap keputusan organisasi tersebut. Hal itu sesuai dengan ikrar yang diucapkan saat proses pengukuhan pengurus: baya’tu ‘alas sam’i wat-tha’ati…. dst.

Itu kurang lebih prinsip ber-NU yang disampaikan oleh KH. Ma’ruf Amin saat itu.

Menyongsong Muktamar NU ke-34 tanggal 22-24 Desember 2021 ini, rasanya prinsip itu masih tetap relevan untuk dihidupkan lagi. Ya itung-itung untuk ngramein muktamar lah.

Depok, 20 Desember 2021