Mahasiswa Prodi HKI IAI Cirebon Gelar Peradilan Semu di PA Sumber

Sumber – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam (IAI) Cirebon melaksanakan praktik peradilan semu di Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1A, Kamis (31/03/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A. Peradilan semu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon Tahun Akademik 2021/2022 di PA Sumber.

Persidangan semu tersebut menjadi momentum bagi para mahasiswa untuk mengaplikasikan teori dan teknik-teknik persidangan, dimulai dari sidang pertama, mediasi, hingga sidang putusan. Dalam kesempatan praktik ini mereka didampingi oleh Drs. Abdul Aziz, Hakim Tingkat Pertama PA Sumber, Abdul Hakim, SH.I, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum PA Sumber, dan Masyhari, Lc., M.H.I, ketua Prodi HKI IAI Cirebon.

Abdul Hakim, SH.I, S.H., M.H, selaku dosen pamong mengatakan, bahwa pihaknya setelah membekali mahasiswa selama kurang lebih sebulan dengan materi yang bersifat teoritis, pengalaman dan keterampilan kerja di bagian pendaftaran, kepaniteraan, kearsipan, dan mengamati jalannya persidangan.

“Dan saatnya kini mahasiswa kami bekali keterampilan praktis beracara secara langsung di persidangan. Ada yang bertindak sebagai hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, pengacara dan saksi,” katanya.

Sementara itu, Drs. Abdul Aziz, selaku Hakim Tingkat Pertama PA Sumber yang hadir dalam praktik persidangan semu tersebut, memberikan arahan terkait teknik persidangan, apa saja yang perlu disiapkan sebelum persidangan berlangsung, serta persyaratan yang harus dilampirkan oleh pihak penggugat dan tergugat.

“Administrasi persidangan sangat penting untuk disiapkan terlebih dahulu sebelum acara persidangan digelar. Persaratan atau administrasi yang paling penting dan wajib ditanyakan oleh Hakim Ketua kepada penggugat dan tergugat yaitu KTP. Karena KTP yang akan menentukan penggugat dan tergugat warga yang berdomisili di Kabupaten/Kota,” pungkas Abdul Aziz.

Sementara itu, Masyhari, Lc., M.H.I, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon, berharap para mahasiwa Prodi HKI IAI Cirebon dapat memahami secara langsung alur dan proses persidangan.

“Dengan demikian, para mahasiswa mampu dan siap terjun langsung dalam menangani kasus-kasus dalam bidang perdata atau Hukum Keluarga Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,“ kata Masyhari.

Lebih lanjut, Masyhari berharap para lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam ke depan bisa menjadi seorang advokat, panitera atau hakim di Pengadilan Agama.[Ati Latifah].