Laduni.ID, Jakarta – Ketika kita tak punya harta dan kita terpojokkan oleh suatu masalah yang mengharuskan kita mengeluarkan harta, apa yang akan kita lakukan? Ya, tak lain hanyalah berhutang. Dalam islam, hutang tidaklah dilarang. Akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang memang harus diperhatikan, baik dari pihak penghutang maupun yang berhutang.
Berbicara tentang hutang, di zaman sekarang ini banyak orang yang menyalah gunakan hutang. Maksudnya yaitu, banyak orang yang berhutang dan mungkin sudah memiliki kewajiban untuk melunasinya, akan tetapi malah bersikap ‘masabodo’ dan memilih untuk terus memperbanyak harta layaknya kehidupan orang yang berlimpah harta. Seakan hutang dianggap sepele, dan selalu dikesampingkan (kalau belum ditagih yang belum mau bayar).
Memang yang namanya hutang itu tidak dilarang. Akan tetapi tidak sembarang kita bisa berhutang. Kita harus melihat keadaan kita sendiri sebelum kita memutuskan untuk berhutang. Yaitu bagaimana keadaan kita dan ekonomi kita, apakah masih mampu tanpa meminjam uang orang lain?. Dan yang kedua, untuk tujuan apa kita berhutang? Untuk kebaikan atau keburukan?.
Mengapa harus memperhatikan yang demikian? Karena islam menekankan bahwa hutang itu adalah darurat. Artinya, kita boleh berhutang kalau kita benar-benar merasa sudah tidak mampu lagi dan benar-benar membutuhkan pinjaman uang. Dan apabila sudah mampu membayar atau melunasi hutang tersebut, segeralah untuk dilunasi. Sebab, penundaan pelunasan hutang akan menjadikan sebab datangnya bahaya pada diri kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda,
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
Artinya: “Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kedzaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.”
Berdasarkan hadis di atas telah jelas dikatakan bahwa menunda pembayaran atau pelunasan hutang adalah termasuk kedzaliman. Lalu bahaya seperti apa yang akan terjadi pada orang yang suka menunda pembayaran hutang? Berikut ini beberapa bahaya bagi orang yang suka menunda pembayaran hutang:
1. Meninggal dengan membawa hutang, maka akan terhalang masuk surga meski mati syahid
Meninggal dalam keadaan membawa hutang, baik itu hutang sekecil apapun, maka akan dapat menghalangi kita masuk surga. Meskipun sebenarnya kita meninggal dalam keadaan syahid, akan tetapi masih mengambang karena hutang yang belum dilunasi ketika masih ada di dunia. Rasulullah SAW bersabda,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻯ ﻧَﻔْﺴِﻰ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼً ﻗُﺘِﻞَ ﻓِﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺛُﻢَّ ﺃُﺣْﻴِﻰَ ﺛُﻢَّ ﻗُﺘِﻞَ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺩَﻳْﻦٌ ﻣَﺎ ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻪُ ﺩَﻳْﻨُﻪُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”
2. Keadaan atau nasibnya masih menggantung, apakah akan selamat atau malah binasa
Seperti yang telah dijelaskan pada poin satu, bahwa jika kita masih memiliki hutang yang belum dilunasi, maka nasib kita akan mengambang atau menggantung. Jadi, belum jelas apakah kita akan selamat nantinya, atau malah akan binasa. Tentu yang namanya ketidakpastian pasti terasa sangat tidak menyenangkan dan mengkhawatirkan. Apalagi hal ini urusannya adalah akhirat, yaitu antara surga dan neraka. Hutang membuat nasib kita menggantung tanpa kejelasan, sampai hutang tersebut benar terlunaskan. Rasulullah SAW bersabda,
ﻧَﻔْﺲُ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦِ ﻣُﻌَﻠَّﻘَﺔٌ ﺑِﺪَﻳْﻨِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻪُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”
3. Sahabat yang punya hutang tidak disholati Rasulullah, padahal itu adalah syafaat dari beliau
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﺎ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺟُﻞٍ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺩَﻳْﻦٌ ﻓَﺄُﺗِﻲَ ﺑِﻤَﻴِّﺖٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺩَﻳْﻦٌ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻧَﻌَﻢْ ﺩِﻳﻨَﺎﺭَﺍﻥِ ﻗَﺎﻝَ ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺎﺣِﺒِﻜُﻢْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda, “Shalatlah untuk sahabat kalian.”
Maksudnya adalah Nabi Muhammad SAW ingin menjelaskan kepada para sahabatnya, bahwa hutang sangat tidak layak untuk ditunda-tunda pembayaran atau pelunasannya, apalagi sampai meninggal, padahal ia pada kenyataannya sebenarnya sudah mampu membayar, akan tetapi memilih untuk menunda hingga meninggal.
Yang perlu kita ketahui, shalatnya Nabi adalah syafaat. Dari penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, bahwa Nabi SAW selalu menanyakan kepada para sahabat apakah di mayat yang akan disholatkan ini masih memiliki hutang. Jika iya maka Nabi SAW tidak mau menshalatkannya, akan tetapi tidak melarang para sahabat untuk menshalatkan mayit yang punya hutang tersebut. Bayangkan saja, bagaimana kalau kelak kita tidak mendapatkan syafaat hanya karena hutang kecil. Maka, segeralah untuk dilunasi apabila sudah memiliki uang cukup untuk melunasi.
4. Jika berniat tidak melunasi hutang, maka nanti akan bertemu Allah dengan menyandang status sebagai pencuri. Rasulullah Nabi Muhammad SAW bersabda,
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
Artinya: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak ingin melunasi hutangnya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”
Sungguh suatu kehinaan bagi kita apabila kita di hadapan Allah menyandang status pencuri. Oleh sebab itu kita diharuskan untuk segera melunasi hutang secepatnya sebelum terlambat. Setidaknya ada niat untuk melunasi meskipun dicicil. Jangan sampai memiliki niat untuk tidak melunasi, karena kita akan mendapatkan balasan dari apa yang kita niatkan tersebut.
5. Status yang masih dalam berhutang akan membuat pelakunya mendapat kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari. Umar bin Abdul Aziz berkata,
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
Artinya: “Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup.”
Dari dawuhipun Umar bin Abdul Aziz, beliau mewasiatkan kepada kita semua agar tidak berhutang meskipun kita dalam keadaan sesulit apapun. Sebab, hutang akan mendatangkan kehinaan di siang hari dan kesengsaraan di malam hari. Lalu bagaimana jika kita benar-benar butuh uang dan hanya bisa mendapatkannya dengan cara berhutang?
Nah, bagi kita yang memang sangat butuh dan terpaksa harus berhutang, maka itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu khawatir. Yang penting bagi kita memiliki niat untuk mengembalikannya setelah punya uang nantinya dan tidak ditunda-tunda. Jika niat kita berhutang ingin segera bisa mengembalikannya, maka insyaallah Allah akan membantu kita.
Itulah beberapa bahaya yang mungkin bisa menimpa siapapun yang berhutang namun selalu menunda pembayaran atau pelunasannya. Tidak hanya bahaya di dunia, akan tetapi juga bahaya di akhirat kelak. Semoga kita selalu dijauhkan oleh Allah dari keinginan untuk selalu berhutang. Namun ketika kita berhutang, semoga Allah selalu menjaga dan memudahkan niat kita untuk mengembalikan atau melunasinya.
Editor: Nasirudin Latif
https://www.laduni.id/post/read/74532/kerugian-orang-yang-suka-menunda-bayar-hutang.html