Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Islam

LADUNI.ID, Jakarta – Di era globalisasi saat ini tampil modis dan tidak ketinggalan zaman adalah idaman setiap orang yang memperhatikan penampilan luar, apalagi dikalangan wanita yang sangat identik dengan fasion. Tampil cantik itu memang harus apalagi diperlihatkan untuk suami tercinta.

Perkembagan teknologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga ikut andil didalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat. Seolah semua cara yang diperoleh agar tampak cantik dan menawan.

Tapi apakah cara yang dilakukan untuk mempercantik diri sudah sesuai atau malah sebaliknya mungkin adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Salah satu bentuk mempercantik diri yang sering dilakukan saat ini adalah para wanita yang gemar mamakai bulu mata buatan, apakah hal ini dilarang dalam Islam? Atau Islam memperbolehkan hal ini jika dihadapan suami?

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Ada beberapa pendapat ulama yang berkaitan dengan pemakaian bulu mata palsu. Perbedaan pendapat ini berdasarkan karena perbedaan landasan dalil yang digunakan dan juga sudut pandang yang berbeda. Sebagian ulama berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah haram. Namun, Sebagian ulama yang lain berfatwa bahwa hukum memakai bulu mata palsu adalah mubah atau dibolehkan.

Ulama yang berfatwa tentang keharaman memakai bulu mata palsu juga berbeda pendapat tentang penyebab keharamannya. Di antara sudut pandang yang digunakan oleh para ahli tentang hukum keharaman memakai bulu mata palsu yaitu:

Pertama, larangan mengubah ciptaan Allah SWT
Dalam Islam, secara jelas bahwa mengubah ciptaan Allah hukumnya haram. Dan memakai bulu mata palsu menurut sebagian ulama termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat ke 119

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّیَنَّهُمۡ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَامِ وَلَامُرَنَّهُمۡ فَلَیُغَیِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن یَتَّخِذِ ٱلشَّیۡطَانَ وَلِیࣰّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانࣰا مُّبِینࣰا

“dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”
(Qs.AN-Nisa’ 4:119)

Dalam ayat ini, terkandung penjelasan bahwa mengubah ciptaan Allah SWT adalah salah satu trik dan cara setan untuk menjerumuskan manusia.

Kedua, larangan menyambung rambut
Dalam Islam, terdapat sebuah hadis dimana nabi secara tegas melaknat wanita yang menyambungkan rambutnya. Sebagian ulama Fiqih menyatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah termasuk dalam kategori menyambung rambut. Jadi, keharaman memakai bulu mata palsu bukan disebabkan karena mengubah ciptaan Allah SWT. Tetapi lebih disebabkan karena menyambung rambut.

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam  pernah bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.”

Terdapat dalam kitab Ad-Da’wad Dawa’ bahwa setiap sesuatu yang dilaknat oleh Allah dan rasul bermakna hal tersebut adalah dosa besar.

كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة

“Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan Rasul-Nya adalah dosa besar”

Boleh Memakai Bulu Mata Palsu

Menurut sebahagian ulama, memakai bulu mata palsu hukumnya adalah dibolehkan karena tidak termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah. Namun, kebolehan ini memiliki beberapa persyaratan. Jika persyaratan persyaratan tersebut tidak ada maka hukum memakai Bulu mata palsu adalah haram.

Berikut ini beberapa persyaratan agar Memakai Bulu mata palsu dibolehkan:
1.Terbuat dari benda suci
2.Terbuat bukan dari bulu manusia
3.Ada izin suami atau tuan
4.Sudah bersuami atau punya tuan

Hukum bolehnya memakai bulu mata palsu dapat berubah menjadi haram, jika:
1.Terbuat dari benda najis, seperti dari bulu binatang yang haram dimakan
2.Bulu manusia, Walaupun dari bulunya sendiri
3.Tidak ada izin suami atau tuan
4.Masih gadis, sebab dapat menimbulkan fitnah

Adapun Hadis tentang laknat  Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bagi penyambung rambut, dipahami oleh mayoritas ulama adalah bulu yang tidak suci, tidak ada izin suami dan juga perempuan yang masih gadis.

Referensi:
Ulama yang berpendapat bahwa memakai bulu mata palsu hukumnya dibolehkan, memiliki banyak referensi.  Diantaranya adalah:

Kitab Bujairimi ala Minhaj

قوله ( كوصل المرأة ) مثلها الرجل سم وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا .

Kitab Busyral Karim

ووصل الشعر بشعر ادمي او نجس مطلقا و كذا بطاهر لم يأذن فيه حليل

“Dan haram menyambung rambut dengan rambut manusia, atau dengan najis semata-mata, dan demikian juga dengan yang suci tapi tak diizini oleh suaminya.”

Kitab Hasyiah Jamal

( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا .

Kitab Syarhul Kabir

أما شعر غير الادمى فينظر فيه الي حال المرأة ان لم يكن لها زوج ولا سيد فلا يجوز لها وصله للخبر ولانها تعرض نفسها للتهمة ولانها تغر الطالب وذكر الشيخ ابو حامد وطائفة انه يكره ولا يحرم والاول اظهر وبه قال القاضي ابن كج والاكثرون فان كان لها زوج أو سيد فلا يجوز لها الوصل بغير اذنه لانه تغرير له وتلبيس عليه

Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:
Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.
Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).
Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi.

Demikian artikel kami tentang hukum memakai bulu mata palsu dalam Islam. Semoga bermanfaat

___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Selasa, 1 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.
Editor : Sandipo

Sumber: Kitab dan Hadis

https://www.laduni.id/post/read/50748/hukum-memakai-bulu-mata-palsu-dalam-islam.html