Datang ke TPS “Disangoni” Negara Bisa Cegah Money Politic?

Mungkin gambar Nurani Soyomukti, berdiri dan dalam ruangan
Oleh Nurani Soyomukti, S. Sos., Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek

Ada usulan menggelitik dari tokoh masyarakat saat kami melakukan acara pendidikan pemilih beberapa hari yang lalu. Usulan tersebut terkait dengan cara menghilangkan atau mengurangi tradisi “politik uang”. Ia mengatakan bahwa politik uang sulit diberantas karena ada yang menganggap bahwa kehadiran warga di TPS itu membuat warga rugi karena warga yang seharusnya kerja mencari uang justru harus datang ke TPS.

Karena pentingnya “sangu” pengganti ini, agar para calon tidak usah mengeluarkan uang, maka disahkan saja pemberian “sangu” itu melalui anggaran negara. “Jadi, bagaimana kalau yang memberi duitnya sebagai pengganti tidak kerja itu dari negara gitu saja, biar sah”, tegas warga tersebut.

Ini adalah usulan yang menggeliti bagi saya. At glance, tampaknya idenya cerdas dan menarik. Tapi tentunya pikiran saya beralih pada upaya untuk bertanya balik dalam hati: Bisakah? Bagaimana dasar hukumnya? Siapa yang berhak membuat dasar hukumnya, misalnya undang-undangnya bukankah yang membuat adalah bukan KPU tetapi DPR?

Tapi saya langsung menyadari bahwa hal itu merupakan pertanyaan yang sangat mendasar atau asasi. Sehingga, bukankah hal itu terkait dengan asas pemilu? Maka saya menjawab usulan itu dengan penuh kehati-hatian dan saya coba pandang dari banyak aspek. Tentunya, seperti biasa, jawaban retoris untuk pertanyaan yang sulit itu harus dibuat.

Tanggapan saya adalah, pertama, bahwa itu adalah usulan yang bagus. Saya mengatakan: “Tentunya saya berpikir bahwa sebagai pelaksana undang-undang hanya bisa menjalankan tugas dalam batasan yang ada dalam undang-undang. Sementara ini tidak ada regulasi soal pemberian uang sangu bagi pemilih yang datang ke TPS. Dan menjanjikan atau memberikan materi dan uang dengan tujuan menentukan pilihan jelas-jelas berpotensi berhadapan dengan hukum pidana.”

Saya katakan bahwa undang-undang untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 tampaknya tidak akan berubah karena rencana revisi aturan hukum tersebut sudah tidak dilakukan. Tapi hal itu harus dipandang sebagai alternatif solusi yang menarik untuk menjadi bahan diskusi lebih lanjut. Karena yang membuat aturan adalah “orang-orang di atas sana” yang notabene adalah “wakil rakyat kita”, maka diskusi ini juga harus menjadi diskusi mereka ketika undang-undang akan disusun. “Sekali lagi, kami adalah pelaksana undang-undang, tetapi usulan panjenengan bisa jadi bahan diskusi lebih lanjut yang berpijak pada keprihatinan kita atas fenomena politik uang dengan dampak buruknya”, kata saya sambil memadang wajah tokoh warga yang memberikan usul tadi.

Lanjut saya, tanggapan saya yang kedua, saya menngatakan: “Ini tampaknya jika didiskusikan di DPR akan menjadi diskusi yang filosofis. Kenapa? Sebab menurut saya akan berhadapan dengan asas Pemilu dan paradigma hak asasi manusia…”

Saya menjelaskan bahwa azas Pemilu adalah LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Salah satu kata “bebas” artinya tidak bisa dipaksa ketika memilih maupun tak boleh dipaksa memilih jika memang tak ada pilihan. “Jadi ini berkaitan dengan paradigma hak yang menjadi semangat hukum kita”, kata saya.

Di UUD (konstitusi) kita, ada salah satu bab tentang HAM. Bahkan ada udang-undang tentang HAM (UU No 39 Tahun 1999). Dari sini jelas bahwa memilih adalah hak. Hak artinya boleh digunakan atau tidak. Jadi apakah dengan pemberian uang oleh negara pada warga negara untuk memilih konteksnya adalah mewajibkan warga untuk memilih? Apakah itu tak bertentangan dengan azas?

“Saya pikir pertanyaan saya itu juga bisa jadi salah satu pertanyaan anggota DPR jika usulan jenengan tadi dibahas untuk dituangkan dalam undang-undang!”, kata saya dengan memandang wajah warga yang mengusulkan tadi.

Yang ketiga, tanggapan saya adalah berupa pertanyaan: Apakah seandainya warga sudah diberi sangu oleh negara untuk datang ke TPS, apakah dengan serta merta ia atau mereka tak akan menerima uang dari calon atau tim calon?

“Tentu tidak. Siapa yang berani menjamin bahwa mereka tak akan menerima uang karena calon dan timnya menyebarkan uang. Sudah jelas bahwa memberi dan bahkan menjanjikan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan dilarang kan, buktinya juga masih dilakukan”, kata saya.

Saya menambahkan bahwa semua kembali pada kesadaran masing-masing dan kesadaran ini harus diciptakan dan dibangkitkan. Sadar untuk menolak dan kalau berani untuk melaporkan. Penegakan hukum juga harus dilakukan oleh yang berwenang. Kalau kita secara individu sudah berani menolak dan melaporkan jika ada praktik-praktik seperti itu, maka kita sebaiknya juga lebih maju lagi dengan cara mengajak orang lain sadar.

Seperti biasa saya sampaikan, dalam diskusi soal ‘politik uang’ yang selalu muncul dalam acara diskusi tentang partisipasi Pemilu/Pemilihan, warga bisa memerankan kadar peran mulai yang tertinggi hingga kadar terendah. Saya mengatakan: “Pertama, kadar paling tinggi dalam partisipasi jenengan selaku warga: Satu, TOLAK UANGNYA, LAPORKAN PELAKUNYA! Kedua, tolak uangnya saja sudah cukup kalau memang tidak berani. Dan tentu saja peran paling buruk adalah mengikuti tradisi yang dilarang dan sebenarnya punya efek buruk bagi demokrasi. Tingkahlaku individu kita, jika menjadi tingkahlaku kolektif yang buruk, juga akan memperburuk budaya kolektif dalam politik kita!”

Tak lupa saya menambahkan: “Bagi sampean-sampean anak-anak muda yang punya komunitas dan organisasi, itu kesempatan bagi sampean untuk memanfaatkan jaringan dalam menjalankan kampanye anti-politik uang ini. Sebab kesadaran yang massif harus dilakukan, jika punya kelompok tentunya hal itu adalah alat persemaian gagasan dan kesadaran yang ingin kita menangkan!”