Bagaimana Nasab Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya

Laduni.ID, Jakarta – Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama.

Maka anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafkah dengan ayah yang mengakibatkan kelahirannya.

Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab RA, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekuensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa atau sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Referensi: Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358

https://www.laduni.id/post/read/81028/bagaimana-nasab-anak-hasil-zina-ini-penjelasannya.html