Siapa yang tidak mau melaksanakan ibadah ke 5 dalam rukun
islam yaitu ibadah haji. Dengan syarat jika mampu, banyak yang ingin menyempurnakan
ibadahnya dengan ini. Haji merupakan ibadah wajib dikerjakan jika orang
tersebut mampu secara keuangan dan fisik. Akan tetapi waktu tunggu keberangkatan haji
yang bisa sampai puluhan tahun. Dan beberapa banyak kendala fisik seperti
sakit, meninggal dunia. Membuat badal haji adalah pilihan bagi sebagian orang.
Badal haji adalah
Badal Haji adalah
ibadah Haji yang dilakukan seseorang mewakili nama orang lain yang sudah meninggal atau
tidak mampu berangkat karena sakit atau kondisi fisik. Jadi badal haji adalah
pengganti seseorang untuk melakukan ibadah haji yang tidak mampu melakukannya
sendiri karena adanya halangan yang dibolehkan oleh syariat Islam.
Hukum Badal Haji orang yang sudah meninggal
Hukum badal haji diriwayatkan
oleh sahabat Ibnu Abbas ra di sebuah Hadist :
“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah
bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah
haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji
tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.
Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu
punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena
hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
Syarat Badal Haji
Syarat Badal Haji diperinci
sebagai berikut :
1. Orang yang digantikan hajinya haruslah orang yang mampu
secara keuangan(beliau yang membayar). Akan tetapi beliau tidak mampu berangkat
haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.
2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang
yang sudah pernag berhaji sebelumnya.
Badal Haji dianjurkan dilakukan oleh anak atau keluarga
orang yang tidak bisa berangkat haji.
Tata Cara Pelaksanaan Badal haji
Secara umum pelaksanaan ibadah badal haji sama saja dengan pelaksanaan
haji untuk diri sendiri yang membedakan adalah bagian niat. Dimana saat pembacaan
niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan. Sedangkan untuk masalah miqat badal haji terdapat perbedaan
diantara ulama-ulama mahzab. Menurut
pendapat mazhab Hambali bahwa orang yang melakukan badal haji wajib memulai
ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan. Sedangkan dari mazhab Syafi’i
berpendapat orang yang berkewajiban haji pertama kali, tetapi diupahkan kepada
orang lain, maka orang yang membadalkan haji harus niat dari miqatnya orang
yang dibadalkan.
Niat badal haji
Pelaksanaan badal haji tidak jauh berbeda dengan Haji pada
umumnya. Akan tetapi ada perbedaan dalam membaca niat.
Adapun niat Badal Haji ialah :
نَوَيْتُ
الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
عَنْ فُلَانٍ
“Nawaytul hajja wa ahramtu bihī
lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”
Artinya : “Aku
menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan
(sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
Biaya badal haji
Untuk biaya badal haji resmi atau biaya badal haji
kemenag karena masih masa pandemi belum ada rapat tetkain biaya badal haji. Dipastikan
untuk daftar baru ada kenaikan, namun untuk yang sudah mendaftar biaya tetap.