Akar Perseteruan antara Salafi-Wahabi dan Aswaja

Oleh Masyhari, Dosen IAI Cirebon & IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sekretaris PC ISNU Kab. Cirebon

Dalam masalah teologis, khazanah sejarah Islam telah merekam konflik hebat antara penganut Ahlussunah dan Muktazilah era Abbasiyah dan menyisakan peristiwa tragis, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullahu ta’ala dihukum oleh al Makmun dari Bani Abbasiyah yang beraliran akidah Muktazilah. Ini dipicu oleh perdebatan terkait khalqul Qur’an, apakah Al-Qur’an Kalam Allah itu makhluk ataukah bukan?Perdebatan teologis antara Ibnu Taimiyah dan Asya’irah sebabkan Ibnu Taimiyah masuk bui.

Sejatinya, mereka ummat Islam (Salafi, Aswaja dan Muktazilah), bahkan bisa jadi Ummat Nasrani sekalipun, satu pandangan terkait ketuhanan, yaitu Allah Yang Maha Esa. Bedanya adalah dalam memahami sifat Allah. Ini sebagaimana satu syair Arab yang kira-kira bahwa semua mendaku sampai pada Laila dengan cinta. Mereka mengaku paling paham tentangnya. Sayangnya, Laila tidak mengakuinya.

Perbedaan dalam masalah ini, sependek pengamatan saya, disebabkan oleh paling tidak oleh dua faktor, yaitu:

Pertama, karena sama-sama belum bertemu langsung dengan Allah, sehingga tidak bisa melakukan klarifikasi secara langsung bertanya kepada-Nya: manakah yang benar? Sehingga, pengetahuan dan informasi yang dicapai oleh masing-masing yang sama-sama diklaim sebagai sebuah kebenaran itu sifatnya hanya nisbi, tidak mutlak, bisa jadi memang benar, bisa pula salah.

Faktor kedua, yaitu perbedaan dalam memahami maksud Kalam Allah, khususnya terkait dengan ayat mutasyabihät atau ayat yang samar-samar maknanya, bukan muhkamat.

Perbedaan pendapat dalam masalah ini sebenarnya soal furu’ (cabang) akidah. Karena memang semuanya merasa paling benar atas tafsir terhadap Kalam Tuhan dan sifat Tuhan, akhirnya saling klaim terhadap kebenaran. Ini sekali lagi seperti yang saya bilang tadi, mirip dengan para pecinta Laila, mengaku paling paham sifat Laila dan paling mencintainya. Padahal belum tentu Laila seperti yang dipahami, dan belum tentu Laila juga mencintainya.

Kita tahu bahwa dalam khazanah Islam ada ilmu tafsir Al-Quran, dikenal ada 3 model ayat, yaitu 1) Bisa dengan mudah dipahami maknanya oleh orang yang hanya bermodal bahasa Arab, 2) Tidak dipahami kecuali oleh para ulama atau pakar, dan 3) tiada yang pahami kecuali Allah. Pada bagian ke-2 biasanya jadi titik beda antara orang awam. Nah, pada bagian ke-3 ini sering jadi perdebatan antara para pakar sekalipun. Ini semisal makna ayat-ayat mutasyabihat.

Kalau kita merujuk perspektif Ushul Fikih dikenal ada pembagian dalil tekstual, yaitu:

Pertama, Qath’iyyul Wurud Wa Ad-Dilälah. Ini dalil yang paling tinggi derajatnya. Karena secara kekuatan (tsubut) sudah qath’i, disepakati validitasnya, misalnya Al-Quran dan hadis-hadis mutawatir. Selain itu, muatan maknanya juga tunggal, tidak memuat makna ganda, multitafsir, seperti adanya musytarak lafzhi (satu kata tapi memiliki lebih dari satu makna), dsb. Terkait dalil semacam ini, para ulama sepakat dan tidak terbelah.

Misal yang simpel dalam hal ini yaitu ayat Al-Quran, وأقيموا الصلوة وآتوا الزكوة Dirikanlah salat dan tunaikan zakat. Para ulama sepakat, salat itu wajib, begitu pula dengan zakat. Karena makna perintah (amr) yaitu kewajiban. Hanya saja, apakah setiap perintah bermakna faur (langsung) ataukah taräkhi (bisa ditunda), apakah waktunya mudhayyaq (sempit) ataukah muwassa’ ( luas), para ulama beda pendapat.

Kedua, Qath’iyyul wurud Zhanniyud Dilälah. Validitas dalil memang kuat dan diakui. Hanya saja, ia mengandung makna lebih dari satu makna, sehingga maknanya multitafsir. Akhirnya, terjadi perbedaan pandangan terkait makna yang benar. Semisal ayat mutasyabihat dan musytafak lafzhi. Dalam ayat wudhu (fikih) banyak sekali yang zhanniy ad-dilälah ini, makna “Lämastum“, “Ila“, “Arjulakum/Arjulikum“, begitu juga makna “quru‘, bermakna suci ataukah haid, dsb.

Dalam masalah akidah pun ada ayat mutasyäbihät, yaitu ayat yang maknanya samar-samar. Bagian sebagian ulama, ayat ini ditafsir A, bagi yang lain ditafsir B. Contohnya ayat-ayat sifat Allah “yadullah“, “a’yunullah“, “wajhullah“, “istiwa“, “‘uluww” dan lain sebagainya. Makanya tidak heran, mulai dahulu hingga sekarang, masalah ini jadi titik silang pendapat dan tak jarang timbulkan sengketa dunia persilatan.

Maka, hemat saya, silakan masing-masing mengaku paling benar dengan tafsir dan keyakinannya masing-masing. Terkait siapa yang paling mendekati kebenaran, kita serahkan kepada Allah. Saya kira, perbedaan soal ini tidak terkait langsung dengan amaliah ibadah fiqih ataupun akhlak kita. Masih banyak PR yang harus dilakukan. Lakukan pendekatan kepada Allah dengan cara dan pemahaman masing-masing.

Masalah lainnya yaitu terkait masalah tabarruk (mengambil berkah) dengan zat Nabi, dan tempat-tempat tertentu, juga masalah tawassul (mennggunakan perantara) dalam berdoa. Hal lainnya yaitu soal bid’ah.

Varian dalil yang ketiga yaitu zhanniy al-wurud wa qath’iyy ad-dilälah. Dalam bagian ini juga sering jadi titik perbedaan sengit. Karena validitasnya diperselisihkan, terkait satu hadis, misalnya, yang satu bilang ini shahih, yang lain bilang ini dha’if, dan lain sebagainya. Ya, meskipun maknanya tidak multitafsir.

Keempat, dan ini tingkatan dalil yang paling buncit, yaitu zhanniy al-wurud wa ad-dilälah. Sudah tentu, para ulama terbelah disebabkan dalil yang model ini. Ini dalil yang paling tidak diutamakan untuk dipakai. Ya, meski kadang juga bisa dipertimbangkan untuk dipakai bila ada maslahat.

Persoalan lain yang diperselisihkan oleh kedua kalangan yaitu soal bid’ah. Kalangan Salafi-Wahabi meyakini bahwa segala perilaku beragama harus ada dalil eksplisitnya. Kalau tidak ada dalilnya, baik ayat al-Quran maupun Sunnahnya, maka suatu amalan disebut dengan bid’ah. Sedangkan sedangkan setiap bid’ah adalah sesat. Bagi mereka, tidak ada bid’ah hasanah (yang baik). Sedangkan kalangan Aswaja sebaliknya. Untuk melakukan suatu amalan sunnah (bukan wajib), asalkan tidak ada dalil yang melarang, maka bagus dilakukan. Dalil yang bersifat umum tentang kebaikan dan anjuran memperbanyak amal salih, sudah cukup sebagai dalil untuk melakukan amalan, tanpa harus menunggu dalil yang spesifik dan eksplisit.

Sebenarnya, masih ada lagi masalah lain yang diperselisihkan di antara kedua kelompok ini. Namun, fokus tulisan ini pada masalah akidah (teologi), maka saya cukupkan pembahasan di sini.

Sebelum menutup tulisan singkat ini, penting saya kutipkan satu kaidah yang cukup masyhur yaitu: “Lä inkära fi al-muktalaf fiih“, tidak harus ada pengingkaran terhadap yang masih debatable. Artinya, semestinya dalam permasalah yang masih debatable antara para ulama, dan multitafsir, yang diakibatkan di antaranya oleh dalil tekstual yang zhanny ini (termasuk ayat mutasyäbihät), maka perlu kita kedepankan sikap toleransi dan saling menghargai pendapat satu sama lain, tanpa saling hujat-menghujat. Sebab masing-masing adalah benar dengan pendapatnya minimal menurut keyakinan masing-mading sesuai pencapaian nalar dan pemahamannya.

Terakhir, saya kutipkan satu quote indah yang dinisbatkan kepada Imam Asy-Syafi’i yaitu:

.قولي صواب يحتمل الخطأ، وقول غيري خطأ يحتمل الصواب

Pendapatku benar tapi berpotensi salah, dan pendapat orang lain salah tapi berpotensi benar. Wallähu a’lam. Maka, perlukah perseteruan ini dilanjut? Mari kita renungkan. Tabik.